Buron Lebih dari 8 Bulan, KPK Akhirnya Menahan HS Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

- 30 Oktober 2020, 18:42 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. /Handri/

JAKSELNEWS.COM - Setelah buron atau DPO selama lebih dari 8 bulan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HS (Direktur PT. MIT).

Diketahui bahwa HS masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020.

HS pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni NHD (Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016) dan RHE (Swasta, menantu NHD).

Dilansir Jakselnews.com dari artikel ZonaBanten.Pikiran-Rakyat.com berjudul DPO Sejak Februari 2020, KPK Tahan Tersangka HS Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 April 2016 dengan barang bukti 'hanya' senilai Rp. 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Tersangka HS diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiono terkait dengan pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, tersangka HS tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.*** (Bondan/Zona Banten)

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x