Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” katanya.
Peraturan dalam KMA tersebut mencakup pendaftar umrah yang sudah mengajukan dirinya sejak 27 Februari lalu dan juga calon pendaftar umrah baru.
Bagi pendaftar umrah sebelumnya, maka ada pilihan untuk langsung melakukan umrah dengan protokol kesehatan, menjadwal ulang, ataupun membatalkan pendaftaran dan menarik ulang biaya.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” ucapnya.***(Muhamad Bagja/PR Bekasi)
Artikel Rekomendasi