Sah! Presiden Joko Widodo Resmi Tandatangani UU Ciptaker Tiga Hari Lebih Cepat

- 3 November 2020, 19:36 WIB
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi tiga hari lebih cepat.
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi tiga hari lebih cepat. /Twitter/@KemensetnegRI./

JAKSELNEWS.COM - Beberapa pekan yang lalu, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Pemerintah telah menyetujui Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020. 

Penyetujuan tersebut pun mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Mahasiswa dan Serikat Pekerja.

Mahasiswa dan Serikat Pekerja melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Hal ini dikarenakan UU Ciptaker atau Omnibus Law terkandung beberapa poin di dalamnya yang memberatkan dan tidak adil bagi para buruh dan pekerja.

Setelah penyetujuan oleh DPR RI, keputusan akhir berada ditangan Presiden Joko Widodo dalam menandatangani serta mengesahkan UU Ciptaker atau Omnibus Law ini.

Menurut peraturan yang sah, Presiden Republik Indonesia memiliki jangka waktu 30 hari dalam mengesahkan suatu Undang-Undang (UU). Dalam konteks ini, Presiden Jokowi memiliki jangka waktu 30 hari terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 November 2020 mendatang.

Tanpa diduga-duga, setelah timbulnya berbagai polemik, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker tiga hari lebih cepat, yakni pada Senin 2 November 2020 kemarin.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menandatangani Omnibus Law.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam situs tersebut, sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel Cirebon.Pikiran-Rakyat.com berjudul Meski Menuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Ciptaker Tiga Hari Lebih Cepat.

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020. Pada tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Omnibus Law atau UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.

Pemerintah mengharapkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dapat mengurai masalah ketenagakerjaan di Tanah Air, mulai dari daya saing rendah, meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru, hingga obesitas dalam regulasi.

Pemerintah pun menargetkan UU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sehingga bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7 persen hingga 6 persen pada tahun 2021. 

Caranya, menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun atau meningkat dari saat ini dua juta per tahun.

Peningkatan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, juga ada pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Dari beberapa manfaat tersebut, diharapkan UU Cipta Kerja dapat berujung pada memicu pemulihan perekonomian nasional.*** (Muhammad Ammar Nabil/Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x