Oknum TNI yang Teriakkan ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’ di Media Sosial Jalani Masa Tahanan 14 Hari

- 12 November 2020, 16:59 WIB
Unggahan salah satu anggota TNI di Twitter.
Unggahan salah satu anggota TNI di Twitter. /twitter.com/ @detektive88

JAKSELNEWS.COM - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota TNI meneriakkan ‘kami bersamamu Habib Rizieq’. Sontak video tersebut menuai kontroversi karena seorang anggota TNI tidak diperbolehkan meluapkan perasaan pribadi kepada publik.

Anggota TNI tersebut diduga bernama Kopda Asyari yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. Sebab unggahan video tersebut, Asyari pun mendapatkan sanksi dari komandannya.

Hal tersebut dikabarkan oleh  Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebutkan Kopda Asyari harus menjalani masa tahanan selaam 14 hari.

“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.” kata Dudung sebagaimana dikutip dari artikel PR Depok berjudul Teriakkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq', Oknum TNI Berinisial A Jalani Masa Tahanan Selama 14 Hari.

“Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” tambahnya.

Maka dari itu, Pangdam Jaya Dudung kembali mengingatkan agar anggota TNI dan keluarganya berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena adanya ikatan peraturan dinas.

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI."

“Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, kata Dudung mengakhiri pernyataannya.

Saat ini, anggota TNI yang merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab tersebut harus menjalani masa tahanan selama 14 hari karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(Annisa.Fauziah/PR Depok)

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x