Berikut Informasi dan Syarat Umum Rencana Pembukaan CPNS dan PPPK 2021

- 19 November 2020, 10:23 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. /ANTARA/Irwansyah Putra

JAKSELNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka. Maret 2021 akan menjadi bulan yang direncanakan oleh Pemerintah.

Seperti yang sudah diketahui pada tahun 2020 ini ujian CPNS ditiadakan. Wabah covid-19 yang ada di Indonesia khususnya membuat Pemerintah lebih memikirkan dampak bahaya dari penularan virus tersebut.

Kemenpan RB telah menginformasikan bahwa kuota CPNS 2021 akan dibuka dengan satu juta orang terlebih dahulu. Dan akan diprioritaskan untuk tenaga medis juga tenaga pengajar atau guru.

Begitu juga dengan penerimaan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021. Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK), tidak dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS.

Pemerintah sendiri belum mengumumkan secara resmi mengenai jumlah fomasi yang akan dibuka untuk PPPK 2021. Berikut syarat - syarat umumnya yang harus diketahui:

CPNS

  1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI  atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
  5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyarata jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
  9. Bagi lulusan Perguran Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeritelah memperoleh penetapan atau penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5).
  12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik. 

PPPK

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x