Simak! 5 Hal Ini Bisa Menggugurkan Garansi Kendaraan Anda

13 Oktober 2020, 12:19 WIB
Ilustrasi mekanik sedang melakukan perbaikan atau servis mobil Toyota /Dok Auto2000

JAKSELNEWS.COM - Setiap pabrikan mobil yang ada, pasti memberikan garansi pada konsumen yang membeli produknya. Jenis yang diberikan garansi biasanya adalah berbentuk jaminan pada garansi mobil baru,  Yang bisa berbeda dari tiap pabrikan. Ada yang memberikan garansi tiga tahun, lima tahun, hingga tujuh tahun.

Adanya garansi ini bisa membuat konsumen merasa lebih tenang ketika menggunakan mobilnya. Jika terjadi kerusakan teknis dalam kurun waktu tersebut, maka akan ditanggung pabrikan selama sesuai dengan kriteria dan aturan yang ada.

Meski begitu, garansi mobil ini bisa hangus atau gugur jika pemilik mobil melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan. Umumnya, pemilik mobil yang melanggar ini tidak memahami atau tidak membaca buku pedoman kepemilikan yang telah disediakan. 

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul  Ini Dia Hal-Hal yang Bisa Menggugurkan Garansi Kendaraan Anda Berikut adalah Hal-Hal yang bisa menghanguskan garansi resmi kendaaraan anda.

1. Kerusakan akibat kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi kendaraan juga menjadi tidak berlaku apabila mobil tersebut mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Begitu juga jika kendaraan Anda mengalami kerusakan di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores dalam penggunaan.

2. Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukan

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan batas kecepatan yang telah diatur oleh setiap negara. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menggugurkan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal. Untuk itu konsumen diharapkan untuk lebih memahami ketentuan garansi untuk menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi. Buku Manual dan Buku Servis Berkala dapat menjadi referensi utama sebagai bagian dari kelengkapan yang disertakan pada di setiap unit mobil baru yang dijual.

3. Servis berkala tidak sesuai waktu dan dilakukan tidak di bengkel resmi

Setiap mobil memerlukan perawatan berkala untuk memastikan performa dan kenyamanan mobil tetap terjaga. Untuk menjaga garansi kendaraan tetap berlaku, salah satu syarat utamanya adalah dengan selalu melakukan servis berkala di bengkel resmi. Hal ini dikarenakan pengerjaan perawatan kendaraan di bengkel resmi sudah pasti sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan oleh pabrikan.

4. Tidak menggunakan suku cadang original dan resmi

Selain melakukan servis berkala di bengkel resmi sesuai periode yang ditentukan, pemilik kendaraan juga harus menggunakan suku cadang yang original dan resmi dari pabrik. Hal ini karena suku cadang resmi memiliki kualitas yang baik dan sesuai peruntukan kendaraan dengan standar pabrikan. Untuk rincian suku cadang yang tercakup selama masa garansi, pengguna dapat mengacu pada penjelasan yang tertera dalam Service Booklet kendaraan .

5. Melakukan modifikasi di luar standar

Modifikasi kerap dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk memberikan sentuhan personal pada mobilnya. Modifikasi yang sering ditemukan dilakukan pengguna adalah seperti menambahkan aksesori atau mengganti bagian kendaraan komponen dan suku cadang aftermarket yang dijual secara bebas. Jika suatu ketika terdapat masalah pada kendaraan pengguna, pemeriksaan dan investigasi akan dilakukan pada mobil untuk mencari sumber penyebab dengan prosedur berstandar dan didukung sistem computer. Jika pada proses investigasi ditemukan penyebab masalah disebabkan oleh modifikasi yang tidak sesuai petunjuk dengan penggunaan komponen tanpa standar resmi pabrikan maka secara otomatis garansi kendaraan akan gugur.*** (Kiki Kurnia/Galamedianews.com)

Editor: Husain F.P

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler