Menkominfo Setujui Merger Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia

- 5 Januari 2022, 08:30 WIB
Menkominfo setujui merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia
Menkominfo setujui merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia /Kominfo

JAKSELNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyetujui penggabungkan atau merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia.

Menkominfo menyatakan selama dua tahun terakhir, upaya merger operator telekomunikasi yang telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia. Menurutnya langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan termasuk pemenuhan kewajiban pelayanan universal. 

“Hari ini adalah hari dimana satu tahap industri telekomunikasi indonesia maju dan berkembang, melalui proses konsolidasi industri telekomunikasi merger dan akuisisi. Dimana pada hari ini, saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Sudah Tamat, Bagaimana Peringkat Mingguan Drama Korea The Red Sleeve?

Menurut Menteri Johnny, penggabungan PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia menjadi hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Implementasi pengaturan itu ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional.

Menkominfo mengatakan berbagai payung hukum juga disiapkan terkait hal tersebut. 

"Termasuk di dalamnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja, secara khusus di pengaturan sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) untuk melakukan penataan industri agar lebih efisien, pangsa pasar yang lebih besar dan capital structure yang lebih kuat, serta untuk mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, seperti pengembangan dan perluasan tulang punggung telekomunikasi 4G dan pengembangan operasi komersial 5G dan turunannya,” jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Koperasi Multipihak, Merangkul Startup Digital, Milenial, dan Beragam Wajah Lainnya

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x