- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor Kartu Kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK , jadi Anda tidak perlu ke ATM. Caranya akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, SMS dan WhatsApp.
Cek status kepesertaan melalui aplikasi BPJSTK Mobile:
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK mobile di Android, iOS dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK mobile antara lain nomor KJP (ada di kartu BPJS ketenagakerjaan), NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
- setelah terdaftar dan login peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "kartu digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan klik di tampilan tersebut bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id :
Artikel Rekomendasi