Luhut Minta BPJS Kesehatan Mempercepat Pembayaran Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 11:52 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris pun meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaim.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris juga mengatakan untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, bersama dengan Kemenkes dan BPKB, BPJS kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

"Melalui revisi Kemenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien Emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi kepmenkes Nomor 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya, antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjamin.

kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat di klaim kan ke Kemenkes.***(sumber : Antara/Ade Irma Junida)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x