Wajib Memiliki Izin P-IRT, Berikut Syarat-Syarat Mengurus Izin Bisnis Rumahan

- 26 Oktober 2020, 09:12 WIB
Ilustrasi bisnis di Indonesia ribet.
Ilustrasi bisnis di Indonesia ribet. /pexels.com/@fauzels

JAKSELNEWS.COM - Sejak masa pandemi COVID-19 ini masih terus berlangsung, banyak masyarakat yang beralih menjadi pebisnis rumahan. Masyarakat Indonesia memilih bisnis rumahan sebagai sumber penghasilan, dan sebagai usaha sampingan untuk meningkatkan ekonomi mereka.

Selain memiliki fleksibilitas dalam pengerjaannya, bisnis rumahan juga dianggap sebagai pekerjaan yang cocok bagi ibu rumah tangga. 

Untuk melakukan bisnis rumahan, ternyata anda wajib untuk mengurus izin P-IRT ke dinas terkait, hal ini bertujuan agar usaha atau bisnis anda mendapatkan legalitas secara sah.

Dalam mengurus izin tersebut, masih banyak masyarakat yang acuh terhadap perizinan bisnis rumahan. Hal ini dirasa karena untuk melakukan perizinan harus melewati proses yang sulit dan memakan waktu yang lama.

Dilansir dari Jakselnews.com dari UKM Indonesia seperti yang diberitakan Ringtimes Bali berjudul Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT, Berikut Syarat-syarat untuk Mengurusnya! Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi industri rumah tangga.

Izin hanya akan dikeluarkan untuk bisnis rumahan yang telah memenuhi persyaratan, serta standar keamanan dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, dimana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara lebar diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.

Khususnya, jika anda ingin menitipkan produk tersebut di toko-toko modern seperti minimarket atau supermarket yang sudah terkenal dan memiliki konsumen tetap dalam jumlah yang besar.

Oleh karena itu, dengan memiliki SPP-IRT maka anda dapat mengedarkan produk bisnis rumahan dengan jalur distribusi yang lebih luas.

Untuk mengurus proses perizinan P-IRT tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Namun jika diperlukan uji sampel bahan baku pemohon akan menanggung biaya yang dibutuhkan untuk keperluan pengujian di laboratorium.

Untuk biaya pengujian laboratorium ini sangat beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji, dengan catatan penting bahwa masa berlaku izin P-IRT ini selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan bahan tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dengan bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai makanan pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia dan lain sebagainya) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edarnya.

Maka dari itu, sertifikasi yang harus dilakukan yaitu berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BPOM MD). 

Berikut Syarat-syarat  mengurus izin P-IRT :

  1. Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
  2. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Denah lokasi usaha.
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas.

Inilah syarat untuk mengurus izin bisnis rumahan yang bisa anda lakukan.***

Sumber: Ringtimes Bali/Siti Winarni

Editor: Husain F.P

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x