Bank Indonesia : Hukum Wakaf yang Digunakan Berbeda Tiap Negara

- 30 Oktober 2020, 20:28 WIB
Bank Indonesia.
Bank Indonesia. /Instagram BI.

JAKSELNEWS.COM - Wakaf menjadi salah satu sistem ekonomi yang mulai digunakan di beberapa negara. Lembaga wakaf telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas daerah. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono mengatakan ada banyak pemikiran dan hukum wakaf yang digunakan diberbagai negara masing-masing negara memiliki hukum wakaf yang berbeda.

Bank Indonesia mendorong inisiatif wakaf lintas negara Islam karena sebanyak 59 persen negara Islam berpendapatan rendah dan menengah ke bawah berdasarkan data Bank Dunia pada Juni 2020.

"Mencermati kondisi ekonomi beragam di antara negara Islam, dibolehkan dan direkomendasikan muslim saling membantu lintas negara , salah satu perbuatan amal bagi muslim adalah wakaf," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono pada webinar internasional terkait wakaf di Jakarta, Jumat. Dikutip jakselnews.com dari Antara.

Menurut Doni, berdasarkan data Bank Dunia, ada sebanyak 30 persen negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI) adalah negara berpendapatan rendah, 29 persen negara berpendapatan menengah ke bawah, 29 persen negara menengah ke atas dan 13 persen negara penghasilan tinggi.

Meski begitu, masih ada pandangan berbeda terkait aturan dari implementasi wakaf yang bisa berbeda lintas negara dan yurisdiksi, lanjutnya.

Untuk itu, kata dia, sudah dibuat Prinsip Inti Wakaf (WCP) agar ada standar dalam mendukung wakaf diterima di seluruh dunia. Tujuan WCP utama yaitu untuk mempromosikan standar regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem.

WCP diinisiasi oleh Institut Riset dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kelompok kerja internasional dalam WPC juga dibentuk untuk memformulasikan kerangka regulasi umum untuk pengelolaan wakaf.

Pada kelompok kerja ini, kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P Joewono, terdiri dari sejumlah institusi lintas negara yakni IRTI-IsDB, BI, BWI, serta lembaga terkait dari Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Kuwait, dan Bosnia Herzegovina. Pengawasan wakaf lintas negara juga sudah disatukan dalam WPC tersebut.

Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x