Serial Investasi, Mengenal Securities Crowdfunding yang Jadi Salah Satu Prioritas OJK Tahun 2022

4 Januari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi, invetasi Securities Crowdfunding /Pixabay.com/

JAKSELNEWS.COM - Salah satu prioritas dan kebijakan strategis  Otoritas Jasa Keuangan OJK pada 2022 perluasan dan percepatan pelaku UMKM untuk masuk ke pasar modal melalui platform .

Securities crowdfunding (SCF) merupakan salah satu skema pembiayaan alternatif penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal.

Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan layanan baru untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal juga tercatat mengalami peningkatan, hingga 30 Desember 2021, terdapat tujuh Penyelenggara (penyedia platform) yang memperoleh izin dari OJK.

Jumlah ini meningkat 75 persen dibandingkan per 30 Desember 2020, yang hanya tercatat sebanyak empat Penyelenggara. Pada periode yang sama, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang berhasil menghimpun dana melalui SCF juga meningkat 48,84 persen dari sebelumnya 129 perusahaan per 30 Desember 2020 menjadi 192 perusahaan.

Baca Juga: 4 Fokus OJK untuk Pasar Modal 2022, Salah Satunya Mengkomodasi Emiten Berbasis Tekonologi

Dari sisi Pemodal SCF juga mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 319,56 persen dari sebelumnya 22.341 pemodal per 30 Desember 2020 menjadi 93.733 pemodal. Total dana yang dihimpun juga meningkat sebesar 115,48 persen dari Rp191,2 miliar menjadi Rp412 miliar.

Mirip dengan pasar bursa, di securities crowdfunding investor bisa membeli efek yang bersifat ekuitas (saham) dan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS).

Selanjutnya, investor akan mendapatkan keuntungan atau capital gain dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan bisnis tersebut. Keuntungan tersebut akan dibagikan secara periodik.

Lima Hal yang Harus Diperhatikan


Bagi kamu yang tertarik berinvestasi SCF ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Investor harus memastikan Platform SCF Telah mendapat izin dari OJK dengan cara mengecek ke situs OJK.

2. Perlu mencermati syarat dan ketentuan yang ditawarkan perusahaan.  Calon investor dapat membaca dengan saksama detil bisnis dan prospektus yang ada.

Baca Juga: Presiden Jokowi tentang Tantangan Ekonomi 2022 Antara Lain: Kehilangan Kontainer di Mana-mana

3. Mematuhi batas investasi. Jika calon investor dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun,maksimal investasinya 5 persen dari penghasilan. Sementara, calon investor yang memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.

4. Pakai uang dingin atau uang yang tidak akan digunakan dalam waktu dekat atau untuk kebutuhan tertentu. Hindari menggunakan dana kebutuhkan pokok atau uang panas dari pinjaman.

5. Memahami risikonya berinvetasi di securities crowdfunding dengan cermat.

Adapun risikonya investasi tidak jalan. Artinya, setelah UMKM menerima dana dari securities crowdfunding ini, ternyata dia tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik. Risiko lainnya,  pemodal tidak mendapat dividen, saham tidak likuid, serta kegagalan operasional penyelenggara.***

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler