Pemerintah Beri Keringanan Utang untuk Para Debitur di Masa Pandemi

- 2 Maret 2021, 13:10 WIB
LOGO Kemenkeu Republik Indonesia.
LOGO Kemenkeu Republik Indonesia. /

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah baru-baru ini telah memberikan keringanan utang pada debitur kecil untuk menyelesaikan kewajibannya membayar hutang.

Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh debitur yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Keringan tersebut diberikan untuk para debitur yang memiliki hutang kurang dari satu miliar rupiah.

Baca Juga: Simak pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Menarik pada Maret 2021

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

“Latar belakang kehadiran PMK ini pertama, karena kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur. Kedua, kita ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi covid ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar. Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual.

Keringanan utang ini diberikan terbagi pada utang dalam yang memiiliki barang jaminan tanah bangunan dan yang tidak dalam bentuk barang jaminan berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: WHO Klaim 10 Persen Populasi Dunia Miliki Antibodi Terhadap Covid-19

Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini