Pengertian NPWP, Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline Beserta Syaratnya

- 17 Desember 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id) /Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)


JAKSELNEWS.COM - Setiap masyarakat khusunya di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan diatas ketentuan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Untuk itu diharuskan memiliki tanda pengenal bagi Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dituangkan dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007. Bagaimana cara membuat NPWP? Pelajari caranya di artikel ini.

Pasalnya, saat ini NPWP sangat penting dan harus dimiliki oleh masyarakat. Karena dokumen ini sudah sering digunakan sebagai syarat untuk mengurus beberapa kepentingan. Misalnya, untuk melamar pekerjaan, atau bahkan kamu ingin mengurus program KPR itu juga melampirkan NPWP.

Dalam ketentuannya, NPWP hanya bisa diberikan satu saja untuk setiap Wajib Pajak, dimana ada kode yang terdiri dari 15 digit yang merupakan kode Wajib Pajak dan tidak akan sama dengan Wajib Pajak lainnya.

Baca Juga: Cihui! Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100% untuk Mobil Baru sampai Akhir Tahun

Namun, saat ini tidak semua masyarakat paham tentang NPWP dan betapa pentingnya untuk memiliki kartu identitas pajak tersebut. Kebanyakan masih ada yang bingung apa itu NPWP, fungsinya, cara mendaftarnya, dan yang lainnya?

Oleh karena itu, kami akan memberikan beberapa penjelasan mengenai NPWP yang sudah kami siapkan secara detail guna membantu pembaca untuk bisa lebih tau tentang sebuah kartu identitas pajak ini.

Apa Itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa kita sebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang kemudian dijadikan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Biasanya NPWP diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dimana hal ini sudah dituang dalam peraturan undang-undang perpajakan. Data pada NPWP akan bersifat permanen, meskipun masyarakat pindah tempat tinggal atau yang lainnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani, Optimis Indonesia Bisa Bayar Hutang yang Menggunung, dengan Pajak dari Masyarakat

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x