Pengertian NPWP, Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline Beserta Syaratnya

- 17 Desember 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id) /Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)
  1. Fotocopy akte pendirian dari badan dalam negeri.
  2. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus di adan yang akan diurusnya.
  3. Fotocopy dokumen izin usaha yang diterbitkan dari instansi yang berwenang.

Cara Membuat NPWP Secara Online

  1. Pertama yang harus kamu lakukan ialah, buka browser di Smartphone kalian, ketik https;//ereg.pajak.go.id lalu setelah di klik akan muncul halaman awal pendaftaran.
  2. Pastikan disaat kamu hendak mengisi alamat email yang disuruh, akun email kamu harus aktif dan sering digunakan.
  3. Setelah diisi alamat email, kemudian klik “daftar” yang ada di pojok kanan bawah. Isilah data kamu dengan lengkap dan valid.
  4. Setelah itu, verifikasi akun kamu dengan membuka kotak email yang tadi sudah didaftarkan, lalu buka isi pesan tersebut dan ikutilah petunjuk yang sudah di terdapat pada pesan email tersebut.
  5. Apabila verifikasi data sudah selesai, Kamu diharuskan login kedalam sistem e-Registration dengan cukup memasukkan akun berupa email dan password yang sudah dibuat tadi pada saat proses mendaftar.
  6. Kemudian, isilah data dengan lengkap dan teliti pada formulir yang sudah disediakan, agar nantinya proses pembuatan NPWP cepat terverifikasi dan tidak ada kesalahan dalam hal penulisan data diri Wajib Pajak.
  7. Jangan lupa untuk mengirimkan formulir pendaftaran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah masing-masing calon Wajib Pajak.
  8. Kamu cukup mencetak dokumen tersebut yang berisi data untuk pembuatan NPWP, nantinya akan ada Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  9. Kamu harus menandatangani formulir yang sudah dicetak tadi, kemudian dikirim berkas yang sudah jadi tersebut ke Kantor KPP pada wilayah masing-masing calon Wajib Pajak atau bisa menggunakan via kantor pos.
  10. Pengiriman berkas dokumen yang sudah diisi diharuskan mengirim data tersebut secepatnya, dan paling lambat sampai 14 hari setelah proses pendaftaran dan mencetak dokumen dilakukan.
  11. Setelah itu, kamu cukup menunggu hasilnya, dan apabila berhasil maka kartu NPWP akan dikirimkan dan kamu juga bisa mengecek status pendaftaran tersebut, melalui email atau langsung buka situs laman histori dalam aplikasi e-Registration. Guna memastikan status kamu diterima atau ditolak.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

  1. Kamu bisa pergi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili tempat kamu tinggal saat ini, dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.Seperti yang sudah kami jelaskan diatas.
  2. Jangan lupa dokumen yang dibutuhkan harus disatukan bisa di dalam sebuah map agar tersusun dengan rapi. 
  3. Setelah sudah lengkap, nantinya kamu akan disuruh mengisi formulir pendaftaran oleh petugas di KPP. Pastikan kamu membawa alat tulis berupa pulpen yaa.
  4. Sebelum itu, apabila alamat kamu berbeda dengan di KTP dan tempat tinggal saat ini, pastikan kamu membawa surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan sesuai domisili kamu.
  5. Selanjutnya, kamu cukup serahkan berkas yang sudah diisi dengan lengkap kepada petugas pendaftaran. Nantinya kamu akan dikasih surat tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
  6. Untuk pembuatan kartu NPWP tersebut, melihat keadaan di KPP tersebut, biasanya ada yang langsung jadi dan cukup perlu menunggu beberapa menit saja atau bisa jadi satu hari kerja yang kemudian akan dikirimkan melalui pos menuju alamat kamu.

Semoga dari ulasan kami mengenai tentang NPWP dapat membuat pembaca artikel ini menjadi paham dan bisa membantu kalian, disaat belum paham tentang apa itu NPWP. Pastikan kamu selalu membaca artikel yang kami buat agar dapat menambah informasi dan wawasan yang baru.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini