Pengertian NPWP, Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline Beserta Syaratnya

- 17 Desember 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id) /Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)

Fungsi NPWP

Nah! pasti diantara kalian ada yang masih belum tau fungsi NPWP itu apaan aja sih? eits, tenang aja dong. JakselNews akan memberikan beberapa fungsinya, diantaranya ialah;

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  2. Sebagai tanda pengenal diri yang terdapat didalamnya kode unik. Sehingga data perpajakan dijamin tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak yang lain.
  3. Tentu untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran pajak.
  4. Untuk mempermudah dalam hal mengajukan kredit berupa pinjaman ke lembaga keuangan.
  5. bisa mengikuti dan membeli dari hasil lelang pemerintah.

Pengelompokan Wajib Pajak di Indonesia

Dalam hal ini, tentu ada beberapa pengelompokan atau kategori masyarakat yang Wajib Pajak maupun sebuah badan perusahaan. Berikut kami jelaskan berdasarkan hasil dari Direktorat Jenderal Pajak.

- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena;

  1. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan harta.
  3. Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya bentuk usaha tetap, kontraktor, dan operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi.

- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako untuk Pasar Tradisional

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP 

- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Paspor, Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), khusus untuk Warga Negara Asing )WNA).

- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang ingin membangun usaha.

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia, dan untuk Warga Negara Asing, fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
  2. Surat Pernyataan dari Wajib Pajak pribadi bahwa benar yang bersangkutan sedang menjalankan usaha tersebut.

- Untuk Wajib Pajak Badan.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini