Penyanyi Dangdut Velline Chu Ditangkap atas Kasus Narkoba Jenis Sabu

11 Januari 2022, 07:40 WIB
Alasan penyanyi dangdut Velline Chu nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu. //Instagram.com/@velline_ratubegal//

JAKSELNEWS.COM - Penyanyi dangdut dengan inisial VU dikabarkan ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Baru-baru ini terungkap bahwa wanita dengan inisial VU yakni Velline Chu.

Velline Chu ditangkap karena kasus narkoba di kediamannya, kawasan perumahan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, penyanyi dangdut yang dijuluki ratu begal itu ditangkap bersama dengan sang suami.

"Yang pertama tersangka Budi Harianto alias BH, kedua Velline Chu, nama panggungnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: NCT Dream Jadi Brand Ambassador Produk Asal Indonesia

"Diamankan hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di perumahan Citra Grand Komplek Garden Bekasi. Ini rumah tersangka," ucap Zulpan.

Pasangan tersebut diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Laporan tersebut berawal dari masyarakat setempat yang curiga dengan adanya transaksi mencurigakan.

"Sabu," ucap Zulpan.

"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh VC. Setelah memesan barang tersebut diambil suaminya BH," imbuhnya.

"Waktu dan tempat berawal dari laporan masyarakat terhadap dua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumahnya," ucapnya.

Baca Juga: 5 Artis yang Berhasil Perankan Pelakor, Bikin Geram Netizen

Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.***

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler