Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar dari DNA Pro

21 April 2022, 08:52 WIB
Kuasa hukum Rizky Billar dan Lesty Kejora, Sandy Arifin saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri /PMJ News

 

JAKSELNEWS.COM - Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali mengunjungi Bareskrim Polri dan menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar yang ia dapat dari pihak robot trading DNA Pro Academy.

Uang tersebut dikembalikan saat Rizky dan Lesti diperiksa penyidik Bareskrim selama 5 jam pada Rabu (20/4/2022).

Suami Lesti Kejora itu menceritakan bagaimana ia bisa mendapatkan uang dari Steven Richard (SR). Dengan maksud kolaborasi konten, kata Rizky, SR berupaya membalasnya dengan memberikan uang ditujukan untuk menyambut kelahiran anak mereka. 

"Karena lagi lahiran anak 1 bulan, dia datang ke rumah dalam maksud tujuan memberikan hadiah kepada anak kami yang kami tidak tahu nominalnya berapa," katanya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022).

Rizky juga mengungkap, uang pemberian DNA Pro itu masih belum dipakai. Sebab, menurut dia, uang itu diberikan untuk anaknya. "Ini memang dikhususkan anak kami. Jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali," ucap dia.

Baca Juga: A$AP Rocky Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penembakan di Hollywood

Rizky juga mengatakan, saat itu Stefanus menyampaikan bahwa uang itu sebagai hadiah dan bentuk apresiasi.

"Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita sudah mempersiapkan uang yang belum sentuh sama sekali. Dengan kejadian belakangan ini kita tidak menyesali, justru kita bersyukur karena kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian," ujarnya.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran baik bagi kedepannya dan segitu saja yang bisa saya sampaikan," lanjut Rizky Billar.

Sebelumnya, ada Ivan Gunawan yang diperiksa Bareskrim terkait kasus DNA Pro, kemudian ada penyanyi Ello, Virzha, DJ Una, Yosi personel Project pop hingga Billy Syahputra yang direncanakan bakal dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga: aespa Umumkan Akan Tampil di Coachella 2022 Pekan Ini

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 122 orang terduga korban melaporkan robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. 

Berdasar informasi terakhir dari penyidik Bareskrim Polri, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus DNA Pro.***

 

 

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler