Demi Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Hapus Akun Instagramnya

22 September 2020, 16:32 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

JAKSELNEWS.COM - Jerinx SID kabarnya akan melakukan siding lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 22 September 2020.

Sang istri, Nora Alexandra tapak hadir menemani sang suami yang menjalani siding virtual tersebut.

Jerinx telah didakwa akibat ujaran kebencian. Dalam sidangnya tersebut, Jerinx memohon kembali untuk penangguhan penahanan hingga dirinya siap menghapus akun instagramnya.

Penasehat hukun Jerinx, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo menyatakan jika keluarga Jerinx telah meminta penangguhan penahanan.

Namun, sampai saat ini permohonan tersebut belum mendapat jawaban resmi dari pihak pengadilan.

Salah satu pertimbangan penangguhan penahanan yaitu Jerinx merupakan kepala rumah tangga. Selain itu, Jerinx menyatakan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dirinya juga menyatakan bahwa selama ini ia selalu kooperatif dalam mengikuti proses penyidikan.

"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jerinx, didampingi pengacaranya melalui virtual di Polda Bali, dilansir Jakselnews dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul Demi Penangguhan Penahanan, Jerinx Rela Jika Harus Menghapus Akun Instagramnya.

Jerinx juga menegaskan jika pihak kepolisian dapat menghapus akun instagramnya (@JrxSID) untuk memperkuat permohonan penangguhannya.

"Bisa saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu," katanya.

Atas permohonan penangguhannya tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi, akan mempertimbangkan permintaan terdakwa.

"Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya," ucap Ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Jerinx didakwa akibat postingannya di Instagram miliknya yang berisi sebuah ujaran kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat ertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.

Atas perbuatannya tersebut, Jerinx didakwa beberapa pasal, pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler