Mulai Jalani Hukuman, Vanessa Angel Merasa Keberatan Harus Tinggalkan Anaknya

18 November 2020, 21:35 WIB
Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020. Istri Bibi Ardiansyah ini dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

 

JAKSELNEWS.COM – Artis Vanessa Angel baru saja mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini Rabu, 18 November 2020.

Terkait penahanan tersebut, Vanessa Angel datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama dengan suaminya, Bibi Ardiansyah serta anaknya, Gala Ardiansyah.

Menurut ibu mertua Vanessa Angel, Dewi Zulianti, Vanessa akan menjalani sisa hukuman selama 1,5 bulan setelah masa tahanan kota dengan waktu yang sama.

Dewi Zulianti juga mengatakan bahwa menantunya tersebut merasa keberatan menjalani masa hukumannya itu lantaran harus meninggalkan anaknya yang masih balita.

"Upaya banding tidak kami lakukan, walau sebenarnya Vanessa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," ujar Dewi Zulianti seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat berjudul Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman, Sang Mertua: Vanessa Keberatan karena Meninggalkan Anaknya.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Vanessa Angel akan melakukan isolasi terlebih dahulu di awal masa hukumannya.

"Vanessa Adzania alias Vanessa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini,” tutur Rika Aprianti.

Sebelumnya, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah dirinya menerima vonis hukuman dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan vonis hakim tersebut, Vanessa dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa 20 butir Xanax.

Untuk mengawali masa tahanannya, Vanessa Angel akan melakukan isolasi selama 14 hari di Mapenaling dengan adanya hasil tes usap negatif.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi 14 hari," lanjut Rika.

Seperti diketahui, sebelumnya Vanessa Angel pernah dipenjara karena dugaan terlibat kasus prostitusi pada tahun 2018 lalu.

Ia kemudian dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.

Namun, hukumannya pada saat itu berakhir lantaran ia dinyatakan tidak terlibat langsung dalam jaringan prostitusi tersebut.*** (Hani Febriani/Pikiran Rakyat)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler