Medina Zein Dijadikan Tersangka atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

- 6 Januari 2022, 08:25 WIB
Medina Zein memberikan tanggapan ini usai ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama oleh yang dituduhkan Marissya Icha.
Medina Zein memberikan tanggapan ini usai ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama oleh yang dituduhkan Marissya Icha. /Instagram/@medivers dan @marissyaicha

JAKSELNEWS.COM - Pengusaha sekaligus selebgram Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penyidik telah menaikkan status Medina Zein jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Atas laporan dari saudari Marissya Icha bisa saya sampaikan pada hari ini Polda telah menetapkan sendiri Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

Baca Juga: 7 Poin Kemenkes untuk Penanganan Omicron dan Pencegahan Transmisi Lokal

"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," tegas Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/22).

Penetapan status tersangka Medina Zein ini pun membuat pihak Marissya Icha menutup pintu damai.

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.

Diketahui bahwa Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x