JAKSELNEWS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis hukuman 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara karena menilai Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bukan korban narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata ketua Majelis Hakim.
Ada beberapa poin pertimbangan yang membuat Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas Nia Ramadhani.
Baca Juga: Penyanyi Ardhito Pramono Ditangkap atas Kasus Narkoba Jenis Ganja
Majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar hakim dalam persidangan hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.
Hakim menilai para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika sehingga harus dipenjara, bukan direhabilitasi medis dan sosial.
Pada saat di persidangan, jaksa menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
Artikel Rekomendasi