Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara

- 13 Januari 2022, 07:32 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

Baca Juga: Tips Menabung Ala Mahasiswa, Bisa Investasi untuk Masa Depan

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Nia Ramadhani mengatakan perlu mengurus anak-anaknya yang masih kecil.

"Saya pribadi, yang mulia, mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil," kata Nia saat membacakan pledoi.

Ardi Bakrie pun menyatakan akan mengajukan banding atas vonis kasus narkoba yang menjeratnya bersama istrinya.

"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya. Hal itu juga disampaikan oleh pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Lolos Liga 1, Darius Sinathrya: Banyak yang Nunggu untuk Menghujat

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia dan sang sopir di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, Ardi juga mengonsumsi narkoba bersama Nia. Pada 8 Juli 2021, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.***

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x