Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara

- 13 Januari 2022, 07:32 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

JAKSELNEWS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis hukuman 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara karena menilai Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bukan korban narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata ketua Majelis Hakim.

Ada beberapa poin pertimbangan yang membuat Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas Nia Ramadhani.

Baca Juga: Penyanyi Ardhito Pramono Ditangkap atas Kasus Narkoba Jenis Ganja

Majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar hakim dalam persidangan hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Hakim menilai para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika sehingga harus dipenjara, bukan direhabilitasi medis dan sosial.

Pada saat di persidangan, jaksa menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga: Tips Menabung Ala Mahasiswa, Bisa Investasi untuk Masa Depan

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Nia Ramadhani mengatakan perlu mengurus anak-anaknya yang masih kecil.

"Saya pribadi, yang mulia, mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil," kata Nia saat membacakan pledoi.

Ardi Bakrie pun menyatakan akan mengajukan banding atas vonis kasus narkoba yang menjeratnya bersama istrinya.

"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya. Hal itu juga disampaikan oleh pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Lolos Liga 1, Darius Sinathrya: Banyak yang Nunggu untuk Menghujat

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia dan sang sopir di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, Ardi juga mengonsumsi narkoba bersama Nia. Pada 8 Juli 2021, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x