Akun Media Sosial Diretas, Kim Hawt dan Emma Waroka Buat Laporan ke Polisi

- 26 Januari 2022, 08:03 WIB
Kim Hawt dan Emma Waroka blak-blakan ungkap kejanggalan soal hilangnya akun media sosial mereka.
Kim Hawt dan Emma Waroka blak-blakan ungkap kejanggalan soal hilangnya akun media sosial mereka. /YouTube/TS Media/

JAKSELNEWS.COM - Kim Hawt dan Emma Waroka mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Januari 2022 untuk membuat laporan kepolisian karena akun Instagram mereka diretas. Diketahui akun Instagram dan TikTok keduanya berulang kali terkena banned.

Sahabat dari mendiang Vanessa Angel ini mengaku akan membongkar dalang yang meretas akun media sosial mereka jika sudah tertangkap nantinya.

"Gini, inikan kita baru buat laporan, kita hargai dulu proses hukum yang ada. Nanti kita ada panggilan, kita pasti bakal buka. Apalagi kalau sudah ditangkap pelakunya, siapa yang menghilangkan akun, gue buka pasti," kata Kim Hawt di Polda Metro Jaya.

Dengan menghilangnya akun Kim Hawt dan Emma, mereka mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena banyaknya akun yang hilang. Pasalnya, akun media sosial mereka juga digunakan untuk berbisnis.

Baca Juga: Sudah Move On, Kini Richard Kyle Akui Punya Pacar Baru

"(Kerugian) bisa lebih malah. Jadi akun TikTok aku satu, Instagram dua, tinggal satu yang masih ada tapi, yang tiga hilang. Kim TikTok satu, Instagram satu," tutur Emma Waroka.

Diketahui juga bahwa akun Marissya Icha juga kehilangan akun Instagram dalam jangka waktu yang tak begitu lama dari hilangnya akun Kim Hawt dan Emma Waroka.

"Ternyata Instagram marissya Icha duluan, Mamsky, terus sekarang aku gak bisa log in," beber Kim Hawt.

"Langsung lapor, Icha langsung lapor besokannya. Icha lapor, aku lapor jugalah," pungkas Kim Hawt.

Baca Juga: Son Dam Bi Umumkan Bakal Menikah dengan Lee Kyu Hyuk pada Mei 2022

Kim juga mengaku jika ada seseorang yang mencoba masuk akunnya dan berasal dari Depok.

"Udah ada yang log in dari daerah Depok," kata Kim. 

Intinya, Emma Waroka dan Kim Hawt membuat laporan polisi atas dugaan illegal access dan peretasan, dan belum bisa membeberkan pasal-pasalnya.

"Kalau soal pasal bukan ranah kami berbicara. Pokoknya cuma dikasih tahu kalau pasalnya ke arah dugaan illegal access dan peretasan," pungkas Kim Hawt.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini