Doni Salmanan Minta Maaf Kepada Masyarakat, Mohon Doa Agar Dapat Hukuman Ringan

- 16 Maret 2022, 07:51 WIB
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan.
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan. /PMJ News/Yeni/

JAKSELNEWS.COM - Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Crazy rich Bandung ini menyampaikan ini sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni saat konferensi pers, Selasa.

Ia merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto melalui dirinya.

Baca Juga: Puput Resmi Gugat Cerai Doddy Sudrajat, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengenal dunia trading baik, binary option atau forex, crypto dan sebagainya," ucap Doni Salmanan.

Doni Salmanan berharap masyarakat Indonesia mau membukakan pintu maaf untuknya. Sehingga, permohonan maaf tersebut dapat meringankan hukuman bagi Doni Salmanan.

"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," pintanya.

Suami dari Dinan ini juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan Trading Ilegal.

Baca Juga: JYP Entertainment Resmi Dirikan Cabang di Amerika Serikat

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.

Seperti yang diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini