Shandy Purnamasari Sempat Polisikan Putra Siregar Terkait Merek Dagang, Namun Kini Kasusnya Dihentikan

- 23 Maret 2022, 12:26 WIB
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar.
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar. /Instagram.com/@shandypurnamasari dan @putrasiregar17/

JAKSELNEWS.COM - Shandy Purnamasari dikabarkan melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow mengadukan dugaan kejahatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar. 

Diketahui bahwa laporan ini sudah masuk sejak bulan Agustus 2021 lalu. 

"Laporan terdaftar dengan nomor register LP/B/484/VII//2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3/2022).

Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Ria Ricis Sempat Rahasiakan Kehamilannya, Takut Kena Ain dan Sebagainya

Lalu, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana yang merupakan suami dari Shandy Purnamasari juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal itu disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media.

"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," paparnya. 

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari." ucap Brigjen Ahmad.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x