Bareskrim Tetapkan Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka

- 5 April 2022, 07:18 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. /YouTube/Fakarich

JAKSELNEWS.COM - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka  kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. 

Hal itu ungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam 4 April 2022.

Dalam kasus ini Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Olivia Rodrigo Berhasil Raih Best Pop Solo Performance dan Best New Artist Grammy Awards 2022

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.

Diketahui sebelumnya, Fakarich tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB untuk diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait kasus Binomo sebagai saksi.

Namun tak hanya Fakarich, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April 2022. Dia adalah Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Belum Genap 2 Bulan, Aurel Hermansyah Sudah Daftarkan Ameena di Sekolah Dasar

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini