Seperti informasi sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi pada 24 Maret 2022 terkait kasus pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Artikel Rekomendasi