Marshel Widianto Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dea OnlyFans

- 7 April 2022, 07:43 WIB
Ramai Dibicarakan Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Lewat Instagram Marshel Widianto Buat Pengakuan?
Ramai Dibicarakan Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Lewat Instagram Marshel Widianto Buat Pengakuan? /Instagram/@marshel_widianto/

JAKSELNEWS.COM - Belum lama ini pihak kepolisian mengungkap komedian dengan inisial M terlibat dalam kasusnya Dea OnlyFans karena sudah membeli video syurnya Dea OnlyFans.

Diketahui komedian inisial M yakni Marshel Widianto yang ternyata telah membeli puluhan atau 76 video syur dan foto telanjang Dea OnlyFans.

Pagi ini Kamis (7/4/22), Marshel akan memenuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya untuk diperiksa tentang pembelian konten video dan foto syur milik Dea OnlyFans. 

Dalam akun Instagram miliknya, ia pun sudah menyatakan akan memenuhi panggilan itu. 

Baca Juga: Ini dia Tanggal untuk Cuti Bersama Idulfitri 2022

"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," tulis Marshel Widianto di Instagram pada Rabu, 6 April 2022. 

Unggahan Marshel pun banyak dikomentari dukungan dari sesama para selebritas.

"LOVEEE," tulis komika Kiky Saputri.

“Semangat brooo,” tulis Gilang Dirga.

"Santai sel, semongkow," tulis Sintya Marisca.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik memeriksa google drive Dea OnlyFans dan ditemukan puluhan video serta banyak gambar tak berbusana.

Baca Juga: Inilah Cara Live di TikTok untuk yang Sedang Belajar Menjadi Seleb Tiktok

Dea mengakui bahwa video tersebut sempat dibeli oleh seorang komedian Tanah Air yang berinisial M.

“Nah ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” ucap Auliansyah.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi pada 24 Maret 2022 terkait kasus pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini