Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo

- 11 April 2022, 07:29 WIB
Vanessa Khong.
Vanessa Khong. / Instagram @vanessakhongg

JAKSELNEWS.COM - Kekasih dari Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dalam keterangan tertulis yang dikirim Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto mengonfirmasi hal tersebut.

Pihak penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka. Whisnu mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Selamat! Nikita Willy Melahirkan Anak Pertamanya di Los Angeles

Ketiganya dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” Whisnu Hermawan menambahkan.

Sementara tiga tersangka yang ditetapkan kini belum dilakukan penahanan, yakni Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.

“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x