Demi Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Rela Hapus Akun Instagramnya

- 22 September 2020, 16:32 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

"Bisa saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap untuk itu," katanya.

Atas permohonan penangguhannya tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi, akan mempertimbangkan permintaan terdakwa.

"Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya," ucap Ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Jerinx didakwa akibat postingannya di Instagram miliknya yang berisi sebuah ujaran kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat ertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.

Atas perbuatannya tersebut, Jerinx didakwa beberapa pasal, pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x