Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel: Jangan Pisahkan Aku dan Anakku!

- 15 Oktober 2020, 19:39 WIB
Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota / Instagram.com @vanessaangelofficial
Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota / Instagram.com @vanessaangelofficial /

JAKSELNEWS.COM - Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ia dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti memiliki 20 pil Xanax dan mengkonsumsinya.

Melongok postingan yang beredar di akun gosip Lambe Turah di Instagram nampak Vanessa Angel mengenakan kemeja hijau tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan yang diberikan oleh JPU tersebut.

Ia ditemani oleh putranya yang masih bayi dan dalam gendongan Bibi Ardiansyah. Mereka keluar ruang persidangan tanpa sepatah katapun. Vanessa baru berbicara ketika berada di luar gedung.

"Aku cuma mau bilang terkait tuntutan hakim, berharap aku dan anakku tidak dipisahkan. Karena biar bagaimanapun aku seorang ibu," tutur Vanessa lesu kepada awak media dalam video yang beredar di akun Lambe Turah tersebut.

Baca juga: Dituding Sebagai Ibu Jahat Karena Konsumsi Narkoba Saat Hamil, Begini Pembelaan Vanessa Angel

Bibi Ardiansyah kemudian mengajak istrinya itu untuk pergi dan menjauhi kerumunan awak media. "Udah, udah ya. Gue gak bisa ngomong banyak," kata dia seraya menjauh.

Dalam persidangan pada Kamis (15/10) Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara karena dianggap memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax. Jaksa juga menjatuhkan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan.

Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin 16 Maret 2020 lalu. Ia diamankan bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya saat itu dengan barang bukti 20 butir pil Xanax. 

Atas perbuatannya itu dirinya didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ***

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x