Berikut Informasi Terkait Disnaker Jakarta Selatan

- 17 Maret 2022, 11:35 WIB
Disnaker Jakarta Selatan
Disnaker Jakarta Selatan /Twitter

JAKSELNEWS.COM - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jakarta Selatan bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Jalan Prapanca Raya Blok B No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Tugas utama Disnaker Jakarta Selatan tentunya untuk memberi pembinaan dan penempatan tenaga kerja serta perlindungan bagi tenaga kerja di Jakarta Selatan. 

Disnaker juga berfungsi untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sebagai pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenagakerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. 

Baca Juga: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Mudahkan Masyarakat dengan Adanya Situs Web Resmi, Yuk Simak!

Disnaker Jakarta Selatan juga memiliki wewenang perizinan seperti izin Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). 

Masyarakat yang membutuhkan layanan Disnaker Jakarta Selatan dapat mengurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Walikota Jakarta Selatan. 

Selama masa pandemi Covid-19, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran terkait Himbauan Bekerja kepada Perusahaan, yaitu untuk mengambil setiap langkah yang dirasa perlu untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor. 

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Kecamatan di Jakarta Selatan Beserta Kelurahan

Sementara itu, pada Mei 2020, Disnaker Jakarta Selatan menuturkan jika mereka telah menerima 112 laporan kasus PHK akibat pandemi Covid-19. Laporan tersebut berasal dari 112 karyawan dari 103 perusahaan yang didominasi oleh perusahaan jasa pariwisata dan konsultan. 

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Disnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x