Satpol PP Jakarta Selatan Tindak Warga maupun Restoran Pelanggar PSBB

- 21 September 2020, 14:48 WIB
Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial
Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial /FIXPALEMBANG.COM/Can

JAKSELNEWS.COM - Tak hanya melakukan operasi yustisi rutin dengan sanksi denda bagi warga, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindaklanjuti rumah makan atau restoran yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Restoran yang melanggar umumnya masih melayani pelanggan untuk makan di tempat yang jelas bertentangan dengan aturan pemberlakuan PSBB. 

“Penutupan 1x24 jam ada dua pelanggaran, penutupan 3x24 jam ada 31 pelanggaran. Jadi semua total ada 33 pelanggaran. Itu khusus tempat usaha makan dan minum,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan. 

Satpol PP Jakarta Selatan juga bekerja sama dengan TNI dan polisi menggelar operasi yustisi pada Senin, 21 September 2020 di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Operasi yustisi ini berhasil menjaring 10 pelanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi sosial berupa menyapu jalanan selama satu jam. Rata-rata pelanggar belum menggunakan masker dengan benar sehingga petugas Satpol PP memberikan opsi pada pelanggar untuk membayar denda atau menjalankan sanksi sosial. 

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Selatan berhasil menindak 31.787 pelanggaran sejak 5-14 September 2020. Ujang yang ditemui saat operasi yustisi di Pasar Minggu pada Kamis, 17 September lalu menuturkan jika terdapat penurunan jumlah pelanggaran dengan adanya operasi yustisi yang rutin dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih sadar dan patuh untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama ketika berada di luar rumah.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x