Sosialisasi Perda tentang BPBD, Warga Jaksel Diharapkan Memahami Peran dan Fungsi BPPD

- 28 Oktober 2020, 11:14 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat bertugas menangani bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat bertugas menangani bencana /Pikiran-rakyat.com/Nurhandoko Wiyoso/

JAKSELNEWS.COM - Penanganan bencana yang tepat tentunya harus dilakukan agar tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi yang besar. Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan melakukan sosialisasi Perda No.9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Selasa, 27 Oktober kemarin. Sosialisasi ini dilakukan di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, khususnya untuk warga RT 05/02. 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana demi meminimalisir korban jiwa maupun harta benda,” ujar August seperti dilansir Jakselnews dari beritajakarta.id.

Sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar warga Jakarta Selatan, terutama yang tinggal di daerah rawan bencana dapat memahami peran dan fungsi BPBD dalam menangani bencana. Menurut August, BPBD juga terlihat berperan penting dalam kesigapan Pemerintah Kota Jakarta Selatan menangani bencana longsor yang sempat terjadi di Kelurahan Ciganjur. Sebagai badan yang telah dilatih untuk menangani bencana BPBD DKI Jakarta selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat baik.*** 

Editor: Husain F.P

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x