27 Hari Giat Tertib Masker, 3.724 Pelanggar di Jaksel Ditindak

- 13 November 2020, 09:07 WIB
Giat Tertib Masker Jakarta Selatan
Giat Tertib Masker Jakarta Selatan /Sudin Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan/Twitter @KotaJaksel

JAKSELNEWS.COM - Selama periode 12 Oktober hingga 8 November 2020, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 3.724 pelanggar dalam giat tertib masker. Dari jumlah pelanggar tersebut, 3.607 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 117 lainnya dijatuhi denda administrasi. Total denda yang diperoleh mencapai Rp 19.150.000,00. 

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ujang Harmawan selaku Kasatpol PP Jakarta Selatan. 

Dilansir Jakselnews dari beritajakarta.id, giat tertib masker ini rutin digelar setiap hari di 10 wilayah kecamatan Jakarta Selatan. Dalam giat tertib masker ini, Satpol PP bekerja sama dengan petugas Dishub, Gulkarmat, ASN, FKDM, Dekel, Dekot, PPSU, TNI, dan Polisi. Selain giat tertib masker, pihaknya bersama dengan instansi terkait juga melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pada 505 tempat usaha kuliner. 

Dari 505 tempat usaha kuliner tersebut, terdapat 14 tempat usaha makan dan minum yang harus menerima sanksi. 13 tempat usaha terpaksa ditutup sementara selama 1x24 jam sebagai sanksi pelanggaran sedangkan satu tempat usaha harus melanggar denda administrasi. Sisanya, sebanyak 491 tempat usaha dinyatakan telah berhasil menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan bisnisnya. Total denda administrasi pada tempat usaha yang melanggar sebesar Rp 20 juta.***

 

Editor: Husain F.P

Sumber: Beritajakarta.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x