Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan jika berkas perkara tersangka milik Habib Rizieq rencananya bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (14/1) besok.
"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait hajatan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Selain itu, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Saat ini, Habib Rizieq pun sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
Baru-baru ini, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Habib Rizieq menggugat Polri atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Habib Rizieq. Hakim menilai keputusan penyidik menempatkan dan menahan Habib Rizieq telah sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1) kemarin.