Tarif 6 Ruas Jalan Tol Naik Serentak 17 Januari, Simak Rinciannya

14 Januari 2021, 14:58 WIB
Lalu lintas jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Karawang Post/Jasa Marga

JAKSELNEWS.COM - Tarif enam ruas jalan tol di pulau Jawa akan naik. Jasa Marga berencana menyesuaikan tarif terhadap enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00.

Kenaikan tarif ruas jalan tol itu berdasarkan atas Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini Silsilah Syekh Ali Jaber Sang Imam Masjid Nabawi

Enam ruas tol yang akan mengalami kenaikan adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Mulai 17 Januari 2021, Tarif 6 Ruas Jalan Tol Naik, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Covid-19. Kepmen PUPR ini telah ditetapkan sejak tahun 2020.

“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru melalui siaran pers, Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustad Yusuf Mansur Himbau untuk Lakukan Hal Ini

Heru juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Tarif Cipularang dan Padaleunyi

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menyatakan bahwa penyesuaian tarif di beberapa ruas tol adalah bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan,” kata Ari Wibowo.

Baca Juga: Mengejutkan! Segini Total Harta Kekayaan Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo

Pada kali ini terdapat kenaikan dan penurunan tarif untuk Cipularang dan Padaleunyi,

Penurunan besaran tarif Tol Cipularang:

Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, 

Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%.

Tarif Tol Padaleunyi:

Golongan III tidak ada kenaikan,

Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10%.

Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin, Sherina Munaf: Bukan Berarti Bisa Keluyuran

Palikanci

Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano menyatakan penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

Tarif Tol Palikanci:

Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 atau turun sebesar 14%
Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau turun sebesar 6%. 

“Yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp 2,85 Triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019” ucap Reza.

Baca Juga: Pemeran Falcon Beberkan Siapa yang Akan Jadi Captain America Selanjutnya

Tingkatkan Pelayanan

Jasa Marga telah melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan, seperti layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Jasa Marga juga telah memenuhi seluruh syarat SPM. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR. 

Peningkatan layanan di bidang transaksi yang sudah terealisasi adalah peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB) atau gardu miring, optimalisasi fasilitas control room, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.*** (Tommi Andryandy/Pikiran-Rakyat.com)

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler