DPR Mengharap Dukungan Dari Semua Pihak Agar RUU PKS Disahkan

9 Maret 2021, 17:23 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. /Dok. DPR RI./

JAKSELNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyebutkan jika DPR mengharap dukungan dari seluruh pihak untur segera mengesahkan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksuan (UU PKS).

Hal tersebut disampaikan oleh Indra pada acara pembukaan webinar pusat penelitian badan keahlian Setjen DPR RI tentang PKS pada tanggal 9 Maret 2021.

"DPR mengharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, termasuk dari masyarakat, perorangan termasuk dari organisasi kemasyarakatan untuk bersama bergerak mewujudkan sebuah UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Indra.

Baca Juga: Ditanya Diselingkuhi atau Dimadu, Olla Ramlan Lebih Pilih Diselingkuhin

Indra juga menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk mendukung pengesahan UU PKS.

Hal tersebut dibuktikan melalui sikap DPR yang memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) PKS kedalam daftar prioritas program legislatif nasional(Prolegnas) 2021.

"Masuknya RUU PKS dalam prolegnas tahun ini menunjukkan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk mewujudkan sebuah UU yang dapat melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan seksual serta mencegah terjadinya korban kekerasan seksual," sambung Indra.

Namun, Indra juga menjelaskan bahwa UU merupakan produk politik yang dapat menimbulkan banyak faktor ketika membahasnya.

Faktor tersebut dapat datang dari internal DPR maupun eksternal.

Baca Juga: Siap-siap, Super Junior Rilis Full Album ke-10 pada 16 Maret Mendatang

"Banyak faktor dalam pembahasan UU, baik di internal DPR maupun faktor eksternal terutama dari pihak pemerintah," kata Indra.

Indra berpendapat, bahwa DPR memiliki alasan untuk mendukung adanya UU tentang penghapusan kekerasan seksual.

Alasannya yaitu dengan adanya UU tersebut dapat melindungi dan merehabilitas korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.***

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler