LBH Yogyakarta Balas Pernyataan Pemerintah soal 12 Hoax UU Cipta Kerja, Ini Kata Mereka

12 Oktober 2020, 11:09 WIB
Jokowi Bongkar Hoax tentang Amdal dalam UU Cipta Kerja. /Kolase Zonajakarta.com/Pemerintahri.go.id/

JAKSELNEWS.COM - Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pemerintah bersama DPR RI kemarin banyak menuai penolakan dari masyarakat. Pada UU Ciptaker ini dinilai menguntungkan pemodal dan semakin merugikan kaum pekerja.

Pada Jumat (9/10) kemarin, Presiden RI, Joko Widodo akhirnya buka suara persoalan aksi demo penolakan UU Cipta kerja. Presiden Jokowi memberikan fakta-fakta terkait Undang-undang Cipta kerja guna melawan hoax yang beredar.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melalui akun Twitternya @LBHYogyakarta merespon kembali 12 poin soal UU Cipta Kerja yang menurut pemerintah, adalah Hoax Omnibus Law. 

Berikut 12 catatan penting dari LBH Yogyakarta, membalas pernyataan 12 hal yang dikatakan pemerintah sebagai hoax tersebut.

1.Benarkah uang pesangon dihilangkan?

pada pasal 89 Omnibus Law, mengubah pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. 

Faktanya : uang pesangon memang ada, tetapi tidak standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 hanya mengatur standar maksimal pesangon. jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.

2.Benarkah UMP, UMK dan UMSP dihapuskan?

pada pasal 89 Omnibus Law, mengubah Pasal 88 C UU 13/2003.

Faktanya : Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi, UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa “dapat”. Padahal sebelumnya, bupati/wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahami kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.

3.Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Pasal 89 Omnibus Law, tentang perubahan Pasal 88B UU 13/2003

Faktanya : Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam ) dan hasil (target).

4.Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 79 UU 13/2003

Faktanya : UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.

5.Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 66 UU 13/2003

Faktanya : UU Ciptaker menghapus Pasal 65 mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.

6.Benarkah tidak ada status karyawan tetap?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 UU 13/2003

Faktanya : Status karyawan tetap (PKWTT) masih ada, tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam pasal 59 ayat 1B menyatakan batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

UU Cipta Kerja menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.

7.Benarkah Perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003

Faktanya : Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.

8.Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan hilang?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 18 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional.

Faktanya : Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas Apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.

9.Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 ayat 1 UU 13/2003

Faktanya : Masih ada status karyawan tetap PKWTT, namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.

10.Benarkah TKA bebas masuk?

Pasal 89 tentang perubahan Pasal 42 ayat 1 UU 13/2003

Faktanya : RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun termasuk posisi paling rendah.

11.Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?

Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.

12.Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

DPR mengatakan sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Faktanya : Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Cipta Kerja menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang yang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih lemah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).***

 

Editor: Husain F.P

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler