MUI Sampaikan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PKS: Menarik dan Perlu Argumen yang Kuat

21 Oktober 2020, 13:08 WIB
Mardani Ali Sera Politisi PKS /twitter mardani ali sera/

JAKSELNEWS.COM - Usulan terkait perpanjangan masa jabatan Presiden diajukan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF. Ia mengajukan ide agar masa jabatan Presiden diperpanjang 7 sampai 8 tahun dengan batas satu kali masa periode.

Artinya, jika usulan ini diterima, setelah selesai menjabat seorang Presiden tidak bisa dipilih kembali.

"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin kepada wartawan pada Senin 19 Oktober 2020.

Usulan tersebut lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) usulan semacam ini bukan hal baru. Dirinya sudah beberapa kali menerima usulan senada sejak menduduki kursi pimpinan MPR RI.

“Usulan-usulan semacam ini bukan yang baru ya. Ketika awal sekali kami menjalankan amanat waktu pimpin MPR 2019-2024, waktu itu kan kita menyelenggarakan roadshow silaturahim ke banyak pihak gitu ya. Waktu itu sudah muncul tuh beragam wacana tentang usulan perubahan terhadap masa jabatan presiden,” kata HNW seperti dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.Com berjudul MUI Usulkan Masa Jabatan Presiden RI Diperpanjang 7 atau 8 Tahun, PKS: Menarik tapi Harus Hati-hati.

HNW mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja di dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Jika ingin serius, HNW mengimbau agar usulan itu diajukan secara tertulis kepada MPR RI untuk dipertimbangkan.

“Jadi mengusulkan boleh-boleh saja tapi usulan itu bila serius maka hendaknya disampaikan kepada anggota MPR melalui fraksi-fraksi. Nanti anggota MPR itu lah bila memenuhi syarat minimal yang disyaratkan tadi, kan kemudian dengan pengusul akan kemudian harus menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan MPR,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa ide tersebut masih perlu argumen yang kuat.

“Mesti ada dasar yang kuat,” kata Mardani kepada wartawan pada Senin 19 Oktober2020.

Namun, ia juga mengatakan bahwa usulan tersebut menarik dan sah-sah saja untuk dikemukakan.

“Menarik tapi perlu banyak pertimbangan. Pertama, semua ide sah dan boleh. Malah bagus. Menghindari jumud. Segala hal berkembang karena itu tanpa ada terobosan ide kita bisa tertinggal,” kata Mardani.

Mardani juga mengapresiasi MUI atas usulan yang disampaikan tersebut. Apabila sudah dapat dibuat dalam bentuk proposal maka usulan itu bisa diajukan ke publik serta partai politik untuk dinilai.

“Semua ide akan dirasionalisasi dengan diskursus publik. Bagus jika MUI, salah satu institusi milik bangsa menginisiasi pembahasan tema ini. Jika sudah ada proposal bisa ditawarkan pada publik dan partai politik,” ujarnya.

Meski begitu, Mardani mengingatkan agar amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan hati-hati. Sebab usulan MUI ini termasuk perubahan yang cukup signifikan.

“Semua mesti hati-hati jika terkait dengan amandemen UUD. Usulan mengubah dari maksimal dua kali untuk masa jabatan lima tahun sekali ada di UUD. Usulan perubahannya menjadi tidak sederhana karena mesti memiliki kekuatan politik dominan di DPR dan MPR,” jelasnya.

“Masih ada ruang perbaikan negeri tanpa harus mengamandemen UUD,” pungkasnya.***(Tim PRMN 03/Pikiran Rakyat)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler