Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Tahun 2021, Rupanya Ini Alasannya Menurut Tegasan Menaker!

27 Oktober 2020, 11:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Dok/Kemnaker.go.id

JAKSELNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa ternyata tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan ditunjukkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.

Selain juga menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Dilansir Jakselnews.com dari artikel ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com berjudul Waduh! Menaker Tegaskan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya, adanya kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker, Selasa 27 Oktober 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut pula diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Lebih lanjut, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker itu.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," sambungnya.

Tembusan Surat Edaran ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.*** (Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler