Ini Surat Terbuka yang disampaikan BEM SI pada Presiden Jokowi Setelah Disahkannya UU Ciptaker

3 November 2020, 21:51 WIB
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. /RRI

JAKSELNEWS.COM - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) hingga kini pun masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Serikat buruh dan ribuan mahasiswa telah melakukan aksi demo penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang berujung kerusuhan.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 2 November 2020 telah menandatangani dan mengesahkan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.

Dengan begitu, batas akhir untuk mengesahkan UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tepat pada Rabu, 4 November 2020

Dilansir Jakselnews.com dari berita artikel PRBandungRaya.Pikiran-Rakyat.com berjudul BEM SI Sampaikan Surat Terbuka pada Presiden Jokowi Setelah Disahkannya UU Cipta Kerja, hal tersebut artinya UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ditandatangani tiga hari lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.

Namun, setelah disahkannya oleh Presiden Jokowi, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun mengirimkan Surat Terbuka terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Pada akun instagram BEM SI @bem_si pada Selasa 3 November 2020, para mahasiswa menuntut kembali Presiden Jokowi untuk mencabut beleid yang kini resmi bernama UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami aliansi BEM SI akan terus menjadi mitra kritis dari pemerintah di setiap keputusan yang diambil oleh Bapak Presiden republik Indonesia," tulis BEM SI di akun instagramnya.

Pasalnya banyak elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, dan petani yang menolak substansi di dalamnya.

"Deklarasi yang disampaikan oleh Bapak beberapa hari lalu, hanya membawa sakit hati untuk masyarakat yang terdampak dalam pengesahan UU tersebut," kata BEM SI.

Lebih lanjut, BEM SI mengatakan bahwa sebaik apa pun narasi UU Cipta Lapangan Kerja versi Pemerintah dan penguasa apa artinya jika hal tersebut mendapat penolakan hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Salah satu yang menjadi masalah besar dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah karena prosesnya yang tidak transparan kepada rakyat, sehingga perlu ditinjau kembali oleh Presiden Jokowi.

BEM SI menilai bahwa adanya penolakan menandakan bahwa negara tidak dalam kondisi baik-baik saja.

"Bapak presiden (Jokowi) selesaikanlah krisis ini jangan sampai ini berkembang menjadi krisis sosial dan politik. Sudah saatnya bapak menemui rakyat yang sudah memilih Bapak (Jokowi) menjadi presiden satu tahun yang lalu," ujar BEM SI.

Selain itu, BEM SI meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan masih berpihak kepada rakyat.*** (Bayu Nurulah/PR Bandung Raya)

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler