UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Buruh Resmi Ajukan Judicial Review

- 3 November 2020, 19:48 WIB
Tangkap Layar Youtube Pikiran-Rakyat, Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1187 Halaman.
Tangkap Layar Youtube Pikiran-Rakyat, Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1187 Halaman. /Youtube/Pikiran-Rakyat/

JAKSELNEWS.COM - Peresmian Omnibus Law UU Cipta Kerja selesai dilakukan pada Senin, 2 November 2020 kemarin dengan pembubuhan tanda tangan Presiden Joko Widodo.

UU Cipta Kerja lalu diberi nomor UU No 11 Tahun 2020.

Selain tanda tangan Jokowi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga turut membubuhkan tanda tangannya.

Undang-undang penuh kontroversi tersebut lalu dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel Link Salinan UU Cipta Kerja, Resmi Telah Dibubuhi Tanda Tangan Presiden Joko Widodo salinan UU Cipta Kerja tersebut telah dibagikan dan dapat diakses. Salah satu yang membagikannya adalah Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo.

Salinan UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman itu juga dapat diakses di sini.

Namun, meski telah disahkan berbagai elemen masyarakat masih menuntut agar UU Cipta Kerja dipertimbangkan kembali. Upaya Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN).

"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Selasa 3 November 2020.

Poin-poin yang menjadi keberatan buruh adalah poin terkait upah minimum, ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon 

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x