Reuni 212 Akan Kembali Digelar, Anies Baswedan Diminta Kaji Ulang Perizinan Monas oleh Fraksi PDIP

13 November 2020, 14:05 WIB
Dokumentasi - Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019 /ANTARA FOTO

JAKSELNEWS.COM - Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta agar Gubernur Anies Baswedan mengkaji ulang perizinan Monas sebagai tempat kegiatan Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Alasan yang diajukan Gembong adalah saat ini Monas sedang ditutup untuk umum karena pandemi Covid-19.

"Ya pemprov harus melakukan kajian yang matang untuk bisa merekomendasikan izin pemanfaatan Monas. Itu saja," kata Gembong seperti dikutip pikiranrakyat-depok.com dalam artikel Reuni Akbar 212, Fraksi PDIP Minta Anies Baswedan Kaji Ulang Soal Pemberian Izin Pemanfaatan Monas.

Lebih lanjut, Gembong mengatakan bahwa kewenangan perizinan Monas sepenuhnya di tangan gubernur sehingga Anies Baswedan harus mempertimbangkannya dengan baik.

"Karena prinsip dasarnya soal diberikan izin atau tidak itu menjadi kewenangannya gubernur. Artinya gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak diberikan izin," ujarnya.

Sebelumnya, setelah kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, wacana Reuni Akbar PA 212 di Monas mencuat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan izin ke Pemprov DKI sejak tiga bulan lalu.

"Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya, apakah akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," imbuh Slamet.

Diketahui saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi sampai 22 November 2020 mendatang. Namun dapat dipastikan pada tanggal 2 Desember 2020 DKI Jakarta masih dalam status PSBB Transisi. 

Ini karena dalam Keputusan (Kepgub) Nomor 1.100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies bakal langsung memperpanjang PSBB Transisi sampai 6 Desember 2020.***(Yunita Amelia Rahma/PR Depok)

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler