PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan

- 23 November 2020, 11:08 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta diperpanjang.
PSBB Transisi DKI Jakarta diperpanjang. /instagram.com/@dkijakarta

 

JAKSELNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai hari ini Senin, 23 November 2020 hingga 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Selama masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Sistem Ganjil Genap akan ditiadakan sementara sampai batas waktu yang akan segera diinformasikan.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini didasari oleh Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang berisi bahwa apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi diperpanjang selama dua pekan.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ujar Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta pada Minggu, 22 November 2020 kemarin.

Menurut Anies, kondisi wabah COVID-19 di Jakarta masih terkendali dan dapat dikatakan menuju aman, namun, kita harus tetap waspada.

“Kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, pada Sabtu, 21 November 2020 kemarin, kasus positif COVID-19 di Jakarta mencapai rekor baru, yakni 1.579 kasus.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menrapkan perilaku hidup bersih dan sehat.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini