Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Tiga Perkara Habib Rizieq

- 28 Januari 2021, 18:16 WIB
Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Akibat Dugaan Penggunaan Lahan Tanpa Izin*/
Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Akibat Dugaan Penggunaan Lahan Tanpa Izin*/ /PMJ News///PMJ News/Fajar*/

JAKSELNEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melengkapi tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab. Ketiga berkas perkara itu yakni terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan serta kasus swab di RS Ummi Bogor.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 26 Januari kemarin mengembalikan berkas perkara  tersebut karena dinilai belum lengkap atau P19.
 
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," kata Andi kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
 
 
Habib Rizieq diketahui menyandang status tersangka dalam tiga kasus sekaligus.
 
Kasus pertama terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Kemudian dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
 
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x