Dituding Hina Natalius Pigai, KNPI Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

- 28 Januari 2021, 19:02 WIB
Abu Janda atau Permadi Arya dilaporian oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran sara terhadap mantan Komisioner Kompas HAM Natalius Pigai
Abu Janda atau Permadi Arya dilaporian oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran sara terhadap mantan Komisioner Kompas HAM Natalius Pigai /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

JAKASELNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas tudingan melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku dan ras terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan DPP KNPI itu tertulis dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
 
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Medya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
 
 
Kasus ini berawal ketika Natalius Pigai terlibat perdebatan dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Kemudian, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda melalui akun Twitter @permadiaktivis1 melakukan pembelaan terhadap Hendropriyono. 
 
Dalam kicauannya di Twitter Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono yang memiliki riwayat sebagai pejabat tinggi. Pegiat media sosial itu lantas menyinggung Pigai dengan menanyakan apakah sudah 'berevolusi'.
 
Medya menilai kata 'evolusi' itu merupakan bentuk ujaran kebencian yang mengandung unsur ras dan suku. Bukan hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat daerah asal Pigai.
 
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" katanya. 
 
Dalam kasus ini Abu Janda dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 
 
 

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x