Polisi Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi

- 28 Januari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan.
Ilustrasi orang utan. Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dan satwa langka yang diperjualbelikan. /pixabay/R_Winkelmann /

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi. Seekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Pria tersebut berprofesi sebagai penjual hewan di Pasar Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
"Tersangka dalam memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan juga menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kios burung tersangka di pasar Sukatani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
 
 
Kepada penyidik, Y mengaku telah memperdagangkan satwa dilindungi sejak Agustus 2020. Beberapa satwa dilindungi yang telah terjual diantaranya Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul 
Kuning, Kucing Hutan.
 
"Semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui WhatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir," beber Yusri.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x